Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan penjelasan mengenai risiko rabies serta pentingnya eliminasi sebagai langkah pencegahan, pemilik akhirnya mengizinkan satu dari enam anak anjing untuk dieliminasi. Sampel kepala anjing tersebut kemudian diambil dan akan dikirim ke laboratorium Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai untuk diuji.
Kepada pemilik HPR Anjing, Camat Langke Rembong, Eremeius Gonzaga Gau, SP., menjelaskan bahwa tindakan eliminasi dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan teknis dari Tim Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Manggarai. “Pengambilan sampel kepala ini penting untuk memastikan apakah hewan tersebut positif rabies atau tidak. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar tindak lanjut bagi Satgas dan Dinas Peternakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gonzaga menegaskan bahwa pemerintah Kecamatan Langke Rembong terus mengimbau masyarakat agar tidak memelihara anjing tanpa vaksin rabies, serta tidak membiarkan anjing berkeliaran bebas di sekitar pemukiman.
“Kami berharap warga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan rabies. Vaksinasi dan pengawasan hewan peliharaan adalah bentuk tanggung jawab Bersama. Kami bergerak cepat begitu mendapat laporan dari warga. Upaya ini tidak hanya untuk menekan populasi anjing liar, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya.