By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
TMMD ke-126: TNI Mengukir Perubahan dan Pembangunan di Desa Rado
REGIONAL Ruteng
TMMD ke-126, Bukti TNI Hadir Sebagai Penggerak Pembangunan di Desa Pelosok
REGIONAL Ruteng
TNI dan Warga Desa Rado Bangun Akses Ekonomi Lewat TMMD
REGIONAL Ruteng
Warga di Desa Riung Nikmati Rumah Layak Huni Berkat Program TMMD ke -126
REGIONAL Ruteng
Hadiah TMMD, Ubah Rumah Reyot dan Lapuk Jadi Istana Kebahagiaan Bagi Keluarga Heribertus di Desa Riung
REGIONAL Ruteng
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Mantan Kepala BPN Kota Kupang Bebas, Penerbitan 40 SHM Tidak Melanggar UU TIPIKOR
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > Mantan Kepala BPN Kota Kupang Bebas, Penerbitan 40 SHM Tidak Melanggar UU TIPIKOR
Berita NTTHeadlines

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Bebas, Penerbitan 40 SHM Tidak Melanggar UU TIPIKOR

Last updated: 2023/02/24 at 2:57 PM
Ticco Alexander Published Kamis, Maret 18th, 2021
Share
Thomas More, S.H, Mantan Kepala BPN Kota Kupang.
SHARE

LABUAN BAJO -Selain membebaskan terdakwa Jonas Salean, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang juga membebaskan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Thomas More SH, dalam sidang pengalihan aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Rabu (17/3/2020) kemarin.  

Pengacara Thomas More, Fransiskus Jefry Samuel, SH.,  melalui sambungan telepon kepada padarnews, Kamis(18/3/2020) siang ini mengungkapkan kliennya divonis bebas karena majelis hakim berpendapat penerbitan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam obyek tanah yang disengketakan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim, kata Jefry Samuel, berpendapat obyek tanah yang disengketakan bukan lagi milik Pemkot Kupang. Sebab Sertifikat Hak Pakai (SHP) N0.5 tahun 1981, lanjutnya, sudah dilepas hak pakainya tahun 1994 oleh pemerintah kabupaten Kupang saat itu.

Putusan bebas Thomas More ini bersamaan vonis bebas Jonas Salean oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Rabu (17/3/2021) kemarin.

Sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Turut hadir JPU Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin. Juga hadir sejumlah pengacara kedua terdakwa. (TALU)

You Might Also Like

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hingga Kegiatan Fiktif, Kejari Manggarai Diminta Panggil dan Periksa Kades Benteng Kuwu

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Rp114 M Menuju Wae Kelambu Mulai Rusak Parah, Drainase dan TPT Disorot

PTTEP dan INGRAM Inisiasi Program Positif Bajo, Gaungkan Budaya 3R dan Ekonomi Sirkular

Diskominfo Manggarai Fasilitasi Penggarapan Konten Digital Wae Sosor Alo di Desa Mata Wae

TAGGED: Hakim TIPIKOR, Kepala BPN Kupang Bebas, UU TIPIKOR
Ticco Alexander Kamis, Maret 18th, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?