LABUAN BAJO -Selain membebaskan terdakwa Jonas Salean, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang juga membebaskan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Thomas More SH, dalam sidang pengalihan aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Rabu (17/3/2020) kemarin.
Pengacara Thomas More, Fransiskus Jefry Samuel, SH., melalui sambungan telepon kepada padarnews, Kamis(18/3/2020) siang ini mengungkapkan kliennya divonis bebas karena majelis hakim berpendapat penerbitan 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam obyek tanah yang disengketakan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim, kata Jefry Samuel, berpendapat obyek tanah yang disengketakan bukan lagi milik Pemkot Kupang. Sebab Sertifikat Hak Pakai (SHP) N0.5 tahun 1981, lanjutnya, sudah dilepas hak pakainya tahun 1994 oleh pemerintah kabupaten Kupang saat itu.
Putusan bebas Thomas More ini bersamaan vonis bebas Jonas Salean oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Rabu (17/3/2021) kemarin.
Sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo, didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Turut hadir JPU Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin. Juga hadir sejumlah pengacara kedua terdakwa. (TALU)