JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyoroti video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membeli roti lantaran toko tidak menerima pembayaran tunai.
Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dia menegaskan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Karena itu, penolakan terhadap pembayaran tunai dapat berimplikasi hukum.
“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (26/12).
Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran menggunakan uang tunai.
Menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban menerima rupiah masih perlu diperkuat.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk turun tangan memberikan edukasi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terkait status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.


