By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Torehan Prestasi BUMdes Desa Ruang, Raih Peringkat Pertama Pengelola BUMdes Terbaik se – Indonesia
REGIONAL Ruteng Seputar Manggarai
Dua Masjid di Ruteng Siap Menjadi Rumah Singgah bagi Para Pemudik Nataru
REGIONAL Ruteng Seputar Manggarai
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Elar Menuju Elar Selatan, TNI Bersama Masyarakat Bahu Membahu Membersihkan Jalan
Borong Seputar Manggarai
Said Abdullah: Tolak Pembayaran Tunai Bisa Didenda Rp 200 Juta
Ekobis Headlines
Wacana Pilkada Via DPRD, Said Abdullah: Perlu Kajian Mendalam
Headlines Polhukam
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Said Abdullah: Tolak Pembayaran Tunai Bisa Didenda Rp 200 Juta
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Nasional > Ekobis > Said Abdullah: Tolak Pembayaran Tunai Bisa Didenda Rp 200 Juta
EkobisHeadlines

Said Abdullah: Tolak Pembayaran Tunai Bisa Didenda Rp 200 Juta

Last updated: 2025/12/27 at 12:16 AM
Redaksi Published Sabtu, Desember 27th, 2025
Share
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah
SHARE

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyoroti video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membeli roti lantaran toko tidak menerima pembayaran tunai.

Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dia menegaskan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Karena itu, penolakan terhadap pembayaran tunai dapat berimplikasi hukum.

“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (26/12).

Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran menggunakan uang tunai.

Menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban menerima rupiah masih perlu diperkuat.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk turun tangan memberikan edukasi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terkait status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

123Next Page

You Might Also Like

Wacana Pilkada Via DPRD, Said Abdullah: Perlu Kajian Mendalam

Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok Terjadi di Pasar Inpres Ruteng Jelang Natal

Ruteng Runners Salurkan Bantuan Sembako di Klinik Renceng Mose

Prestasi Nasional Felix Edon Tuai Apresiasi dari Dinas Pariwisata Manggarai

TAGGED: Ketua Banggar, Said Abdullah, said banggar, said pdip, tolak bayar tunai
Redaksi Sabtu, Desember 27th, 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?