RUTENG – Sebanyak 44 desa di Kabupaten Manggarai dijadwalkan akan menggelar kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026.
Untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta.
Sekretaris Dinas PMD, Hendry F. Makanoneng, saat ditemui PadarNews di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025), menjelaskan bahwa 44 desa di Kabupaten Manggarai telah masuk dalam agenda Pilkades serentak tahun 2026.
Namun, ia menekankan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 belum mengakomodasi calon tunggal karena mensyaratkan minimal dua dan maksimal lima calon,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang memberikan peluang bagi pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal.
Namun, hingga kini peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksana belum tersedia.
“Kalau ada desa dari 44 itu yang hanya memiliki satu calon, maka proses pemilihannya harus ditunda sampai peraturan teknisnya diterbitkan,” kata Hendry.
Hendry menjelaskan, tahapan Pilkades akan diawali dengan sosialisasi yang direncanakan mulai pada awal Januari 2026.


