RUTENG – Sejumlah warga di desa Ruang dan Cireng, Manggarai mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek preservasi jalan Labuan Bajo-Malawatar-Batas Kota Ruteng tahun anggaran 2023-2024-2025 yang bernilai ratusan miliaran rupiah.
Bagaimana tidak, anggaran fantastis senilai Rp134,7 miliar pada proyek preservasi jalan Ruang-Cireng diduga kuat disalahgunakan. Pekerjaan di lapangan jauh dari kata maksimal, bahkan terkesan asal jadi. Rekanan kontraktor dinilai abai terhadap kualitas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Meski, tidak diketahui secara rinci siapa konsultan pengawas pada proyek itu, akan tetapi proyek tersebut merupakan tanggung jawab PPK 3.2 PJN Wilayah III NTT.
Nama Pasaoran Samosir selalu disebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun tim, Pasaoran adalah PPK pada proyek itu. “Pasaoran atau pak saor yang berhak untuk menentukan proyek tersebut layak atau tidak. Dia PPKnya,” jelasnya.

Monev BPJN NTT di jalan Labuan Bajo hanya habiskan anggaran
BPJN NTT pernah melakukan Monev pada proyek preservasi jalan tersebut. Meskipun rusak parah tetapi proyek tetap lolos dari pantauan BPJN NTT. “Informasinya bulan Mei lalu BPJN NTT lakukan monev,” ujar sumber tersebut.


