YOGYAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonimi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, desa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, desa perlu berkembang menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menjadi tonggakan negara dalam mengukur keberhasilan.
Saat menyampaikan materi “Transformasi Desa Menghadapi Perubahan Kebijakan Pemerintah” KPPOD katanya melihat bahwa desa masih dijadikan obyek bagi pemerintah dalam menyelenggarakan negara.
“Ide menghadirkan Koperasi Merah Putih misalnya, justru menempatkan desa sebagai obyek yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri,” ujarnya dalam acara Kuliah Umum dan Buka Puasa Bersama dengan topik “Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Rakyat” ini terselenggara berkat kerjasama Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” dengan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan The Indonesian Power for Democracy (IPD).