JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI resmi memulai penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, Penyelidikan dugaan monopoli (dalam penjualan) LPG telah ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi, 5 Maret 2025.
“Penyelidikan berasal dari kajian KPPU, dan akan fokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/03).
Taufik menjelaskan, KPPU sejak tahun lalu telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia.
KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit).
Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan 3kg), yang menyebabkan membengkaknya pengguna LPG Subsidi yang menggunakan anggran negara.
Akibat Praktek Monopoli, PATRA NIAGA Diduga Kuat Sebabkan Bebani Negara Triliunan Rupiah.


