MATARAM – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar ekspose pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT beserta jajaran, PLH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai beserta pejabat terkait, dan PT PLN (Persero) UIP Nusra.
Dalam ekspose tersebut dipaparkan lokasi dan luasan pengadaan tanah, dan status kepemilikan tanah yang masuk dalam Surat Keputusan Penetapan Lokasi atau PENLOK yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Manggarai pada tanggal 12 September 2024.
Adapun rincian tanah yang dibahas dalam ekspose pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2 ini antara lain Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200.
Manager Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) UIP Nusra, Michael Marrung, mengungkapkan bahwa dengan total luas tanah yang dibutuhkan sebesar 4,4750 Ha, pengadaan tanah infrastruktur kelistrikan ini merupakan langkah yang sangat krusial demi kelancaran pelaksanaan proyek pengembangan PLTP Ulumbu.