By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: TPDI Ungkap 7 Alasan MPR Dapat Mendiskualifikasi Pelantikan Gibran Sebagai Wapres
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Nasional > Polhukam > TPDI Ungkap 7 Alasan MPR Dapat Mendiskualifikasi Pelantikan Gibran Sebagai Wapres
HeadlinesPolhukam

TPDI Ungkap 7 Alasan MPR Dapat Mendiskualifikasi Pelantikan Gibran Sebagai Wapres

Last updated: 2024/10/05 at 12:17 AM
Redaksi Published Sabtu, Oktober 5th, 2024
Share
Petrus Selestinus
Koordinator TPDI & ADVOKAT PERADI, Petrus Selestinus
SHARE

JAKARTA -Harus disadari bahwa MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat.

MPR bukanlah lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan juga bukan tukang stempel Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres, melainkan MPR memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokratisasi yang sedang berjalan terkait pemilihan dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yang akan dilantik pada tanggal 20/10/2024, apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak dilantik.

Hal ikhwal tentang apakah Capres dan Cawapres layak atau tidak dilantik, sangat beralasan.

Oleh karena jeda waktu 8 (delapan) bulan pasca pemilu Februari 2024 hingga tanggal 20/10/2024, dimaksudkan oleh Para Pembentuk UU agar MPR memiliki waktu yang cukup untuk memantau dan mencermati hal-hal buruk apa yang bakal muncul dan terjadi bahkan melekat dalam diri Capres-Cawapres terpilih, namun lolos dari proses seleksi lewat pemilu, lolos dari pantauan KPU dan lolos dari proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, terlebih-lebih oleh karena MK memiliki kesempatan dan wewenang yang sangat terbatas dalam pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

123456789101112131415Next Page

You Might Also Like

SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

TAGGED: Advokat Perekat Nusantara, akun Fafafufu, Petrus Selestinus, TPDI
Redaksi Sabtu, Oktober 5th, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?