“Karena sesuai Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu pelaku usaha atau restoran wajib menginformasikan soal harga dan menu, tapi sekarang yang terjadi kurang pengawasan,” tegasnya.
Bagi pelaku usaha kuliner yang tidak menginformasikan harga makanan dan minuman kepada konsumen, kata dia, diberikan sanksi tegas oleh pemerintah daerah.
“Kami akan buat teguran kepada mereka, mungkin aturannya akan sama dengan aturan pajak yakni buat teguran, surat peringatan pertama hingga ketiga hingga penutupan usaha jika tidak mengindahkan surat edaran itu,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM (Disnakertranskopumkm) Manggarai Barat Theresia P Asmon mengatakan sejumlah pelaku usaha kuliner di Labuan Bajo telah mencantumkan serta menginformasikan harga makanan dan minuman kepada konsumen.
“Kuliner Kampung Ujung sudah lengkap dengan timbangan untuk bahan makanan laut, daftar harga dan menu,” katanya.
Bagi pelaku usaha kuliner di Kampung Ujung, lanjut dia, pemerintah daerah terus melakukan pendampingan guna meningkatkan hospitality, layanan serta kualitas dan keamanan pangan (food safety).
“Pekan depan dibuatkan barcode layanan pengaduan khusus di kuliner Kampung Ujung,” katanya.


