LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan seluruh pelaku UMKM jenis kuliner di daerah itu untuk menginformasikan harga menu makanan dan minuman yang dijual kepada pelanggan atau konsumen.
“Ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi konsumen karena konsumen kita adalah juga wisatawan, jangan sampai pelaku usaha memanipulasi harga karena tidak transparan soal harga dan menu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok kapad ANTARA di Labuan Bajo, Minggu, (4/8).
Kewajiban menginformasikan harga menu makanan dan minuman bagi pelaku kuliner ditegaskan pemerintah daerah melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi tertanggal 31 Juli 2024.
Maria menjelaskan hal tersebut dilakukan agar konsumen yang juga wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo merasa nyaman dan puas saat mendapatkan layanan dari para pelaku usaha kuliner.
“Karena Manggarai Barat kan isu wisata mahal, lalu tidak transparan soal harga,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap konsumen atau pelanggan wajib mendapatkan informasi harga setiap menu makanan yang diinginkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.


