JAKARTA – Isu revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali menghangat.
Pemantiknya, pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menuding Ketua Banggar DPR, Said Abdullah sebagai inisiator revisi UU MD3.
Akan tetapi, politisi senior PDI Perjuangan ini menegaskan usulannya soal revisi UU MD3 ini ditolak pimpinan DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad.
“Atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima Keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” terang Said di Jakarta, Jumat (2/8).
Hingga saat ini, ramai diberitakan di media bahwa dirinya adalahpengusul revisi MD3, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Said Abdullah menjelaskan kronologis secara detail soal usulan revisi UU MD3 itu.
Pada saat itu Bulan April dan September 2023, usulan revisi UU MD3 disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.
Namun pengajuan usulan revisi UU MD3 kepada Dasco ini terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.