JAKARTA-Hak angket perlu untuk mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024 merupakan jalur konstitusional, namun butuh keberanian parpol untuk menggulirkan di DPR.
Hak angket akan mengungkap secara terang benderang dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kecurangan yang berjenjang, dan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam perhitungan suara pada pemilu legislatif (pileg) dan pilpres.
Demikian benang merah yang disampaikan pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali dan pakar hukum tata negara Feri Amsari yang dikutip dari Program Rakyat Bersuara, Rabu (6/3/2024).
Menurut Effendi, hak angket bisa dilakukan dan merupakan hak anggota DPR.
Hanya saja belum tahu siapa yang akan menjadi pengemudi untuk menggulirkannya di DPR.
“Apakah Megawati atau Surya Paloh dan siapa yang akan turut mengusung hak angket tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 digaungkan Capre Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan dan PPP.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan, parpol pendukung paslon nomor 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar akan mendukung hak angket, dan menunggu tindak lanjut PDI Perjuangan perihal rencana hak angket itu.