JAKARTA-Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen industri kendaraan listrik (EV) global untuk memproduksi EV di dalam negeri sebagai langkah konkrit untuk mendongkrak industri EV dalam negeri.
Insentif tersebut disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para produsen EV global, ditandai dengan masuknya beberapa pelaku industri EV global ke pasar Indonesia awal tahun ini.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, di Jakarta, Jumat (1/3).
Rachmat menekankan pentingnya insentif ini untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri Indonesia.
“Insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam revolusi kendaraan listrik. Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
“Tahun ini akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD)dengan TKDN <40.
Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027.
Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025.
Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.
“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia. Di satu sisi, masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi EV yang berkualitas dunia dengan harga yang kompetitif, di sisi lain para produsen dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di Tanah Air,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Iwan Suryana.