By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Said Abdullah: Suksesi Serentak PDI Perjuangan Se Jatim, Sekaligus Tentukan Program Untuk Gen Z dan Alpha
Headlines Nasional
Paguyuban Arema Malang Serahkan Bantuan Enam Ret Pasir dan Aksi Tanam Bunga di Makam Muslim Bahong
Headlines Ruteng
Melalui Seminar Natal Nasional, Ruteng Gaungkan Perlawanan terhadap Bahaya Judi Online
Headlines REGIONAL Ruteng
Yohanes Rumat Buka Suara, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kisruh Dua Anggota DPRD PKB Matim
Borong Headlines
Mukercab Partai PKB di Manggarai Perkuat Pendidikan Kaderisasi Politik dan Soliditas Partai
Politik REGIONAL Ruteng
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Jubir TPN Deddy Sitorus: Hak Angket Bukan Drama Menakutkan
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Headlines > Jubir TPN Deddy Sitorus: Hak Angket Bukan Drama Menakutkan
HeadlinesNasional

Jubir TPN Deddy Sitorus: Hak Angket Bukan Drama Menakutkan

Last updated: 2024/03/01 at 3:56 PM
Redaksi Published Jumat, Maret 1st, 2024
Share
Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus
SHARE

JAKARTA-Hak angket DPR tentang Pemilu 2024 tidak perlu diframing seolah-olah seperti drama yang menakutkan.

Pasalnya, hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pernyataan itu, disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus, dalam acara Indonesia Lawyers Club, pada Kamis (29/2/2024) yang mengangkat tema “Hak angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?

Menurut Deddy, pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.

Pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina.

Begitu pula zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate.

Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog.

Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada tahun 2017.

“Jadi saya bingung sejak kapan hak angket menjadi drama yang menakutkan? Dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram,” kata Deddy, seperti dikutip Jumat (1/3/2024).

Menurut dia, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak mendapat penolakan oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

Hal itu disebabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi secara telanjang serta mudah diketahui melalui media sosial (medsos) dan media mainstream tanpa perlu melakukan investigasi.

Berbagai kecurangan itu, antara lain terkait politisasi bansos, money politic, pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang error.

“Pertanyaan-pertanyaan ini yang membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan membuka persoalan. Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang pemilu,” ujar Deddy.

You Might Also Like

Said Abdullah: Suksesi Serentak PDI Perjuangan Se Jatim, Sekaligus Tentukan Program Untuk Gen Z dan Alpha

Paguyuban Arema Malang Serahkan Bantuan Enam Ret Pasir dan Aksi Tanam Bunga di Makam Muslim Bahong

Melalui Seminar Natal Nasional, Ruteng Gaungkan Perlawanan terhadap Bahaya Judi Online

Yohanes Rumat Buka Suara, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kisruh Dua Anggota DPRD PKB Matim

TAGGED: deddy sitorus, hak angket DPR, Hak Interpelasi DPR, PDIP
Redaksi Jumat, Maret 1st, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?