By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: UU Pemilu Larang Presiden Buat Kebijakan Untungkan Paslon
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Headlines > UU Pemilu Larang Presiden Buat Kebijakan Untungkan Paslon
HeadlinesNasional

UU Pemilu Larang Presiden Buat Kebijakan Untungkan Paslon

Last updated: 2024/02/29 at 6:43 PM
Redaksi Published Kamis, Februari 29th, 2024
Share
-Pakar hukum tata negara Refly Harun
SHARE

JAKARTA-Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pejabat publik, termasuk presiden dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Ini pelanggaran pidana. Kita akan tes kebijakan mengeluarkan bansos yang dirapel menguntungkan salah paslon atau tidak? Kita kerja dengan pembuktian butuh proses, waktu, dan ada aturan,” ujar Refly di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut dia, kebijakan pembagian bansos diduga menguntungkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu akan dibuktikan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket di DPR.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menegaskan, banyak indikasi kecurangan Pemilu 2024 tetapi sulit dibuktikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

Hal ini menyebabkan para politikus, aparat kekuasaan cenderung sewenang-wenang melakukan kecurangan.

DPR dan pemerintah, kata Adi, harus membuat regulasi yang jelas soal politik uang.

Dikatakan, bahwa indikasi kecurangan akan sulit dibuktikan jika menggunakan terminologi peraturan dan hukum, tapi kalau menggunakan parameter ‘common sense’ maka indikasi kecurangan itu banyak terjadi.

123Next Page

You Might Also Like

SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

TAGGED: Politik Uang, Refly Harun, UU Pemilu
Redaksi Kamis, Februari 29th, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?