JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) menyampaikan protes keras sekaligus somasi kepada Presiden Joko Widodo atas keputusannya memberikan gelar istimewa kepada Prabowo Subianto.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menegaskan pemberian hadiah pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan rasa keadilan publik, asas- asas, tujuan dan syarat-syarat yang diatur dalamUU No. 20 tahun 2009 Tentang Gelar tanda Jasa dan tanda Kehormatan maupun Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998.
“Kami bagian dari masyarakat akan mengajukan gugatan kepada Presiden dan Dewan Gelar Tanda Jasa dan tanda kehormatan,” tegasnya.
Ditegaskannya, gugatan ini dilayangkan karena hadiah Jokowi ke Prabowo itu bertentangan dengan UU.
Selain itu, ini juga melukai rasa keadilan masyarakat khususnya korban tragedi kelam 1998 sebagaimana sudah menjadi pertimbangan dalam rekomendasi DKP dan TGPF 1998.
“Sekali lagi, kami akan somasi Jokowi dan Dewan Gelar,” tegasnya.
Berikut ini isi somasi dan protes keras TPDI kepada Presiden Jokowi.
Jakarta 27 Februari 2024.
No. : 004/TPDI/II/2024
Perihal : PENYEMATAN PANGKAT JENDERAL KEHORMATAN BINTANG 4 KEPADA PRABOWO SUBIANTOSEBAGAI ERROR IN PERSONA DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PRESIDEN.————