By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Gelar Jenderal Kehormatan, Conny: Mirip Putusan Paman Usman Untuk Gibran
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Headlines > Gelar Jenderal Kehormatan, Conny: Mirip Putusan Paman Usman Untuk Gibran
HeadlinesNasional

Gelar Jenderal Kehormatan, Conny: Mirip Putusan Paman Usman Untuk Gibran

Last updated: 2024/02/29 at 3:30 PM
Redaksi Published Kamis, Februari 29th, 2024
Share
PENGAMAT Bidang Militer dan Pertahanan, Keamanan Connie Rahakundini Bakrie
SHARE

JAKARTA– Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto terus dikecam.

Sejumlah pihak menyebut, hadiah ini bagian deal politik demi mengamankan Jokowi paska lengser dari kursi Presiden nanti.

PENGAMAT Bidang Militer dan Pertahanan, Keamanan Connie Rahakundini Bakrie juga mempertanyakan dasar hukum pemberian gelar istimewa kepada Prabowo.

Sebab, UU 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia belum pernah dirubah atau diperbarui.

“Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI. Dan itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru,” jelasnya dalam broadcast message yang terima redaksi, Rabu (28/2).

Selain itu, Conny juga mengatakan belum ada perubahan/pembaharuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Didalam UU itu juga dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif

Karenanya, Conny mempertanyakan dasar hukum pemberian gelar Kehormatan bagi Prabowo.

“Yang menjadi pertanyaan saya adalah dasar hukum apa yang digunakanPresiden Jokowi dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?,” tanyanya.

Karena per saat ini, dia mengaku belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan diatas Wanjaktiyang diciptakan RI1 khusus.

“Ya seperti saat pasal dalam MK hendak  “disulap” khusus bagi Gibran, sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas? ,” ucapnya dengan tanta tanya.

“Patut dicatat Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.  Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya,” pungkasnya.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi .

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

 “Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa 27 Februari 2024.

You Might Also Like

SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

TAGGED: jenderal Bintang 4, Prabowo Subianto
Redaksi Kamis, Februari 29th, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?