JAKARTA-Pakar Politik dan Pemerintahan, Prof Ryaas Rasyid mengatakan, polisi harus menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, terkait kecurangan pemilu yang sangat jelas, terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Ryaas mengungkapkan, Hasyim harus mempertanggung jawabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak kredibel dan sarat kecurangan.
Hal itu, antara lain terlihat dari distribusi surat suara melalui pos di luar negeri yang tidak berjalan baik sehingga menghilangkan puluhan ribu hak suara Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melibatkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), hingga kejanggalan pada Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara).
“Ini kan sudah jelas kecurangannya dilakukan oleh jajaran KPU sampai ke TPS secara TSM di seluruh Indonesia bahkan luar negeri. Jadi, berdasarkan tanggung-jawabnya, Ketua KPU harus ditangkap. Polisi harus menangkap Ketua KPU karena sudah jelas kok referensi kecurangan di Pemilu 2024,” kata Ryaas di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, berbagai kecurangan Pemiku 2024 yang dibuka publik di berbagai platform media sosial (medsos) dan juga pemberitaan media massa dapat menjadi referensi bagi polisi untuk menangkap Ketua KPU dan jajarannya, tanpa perlu menunggu laporan atau aduan dari peserta pemilu.
“Jadi, seharusnya Ketua KPU ditangkap. Harus ditangkap karena dia bertanggung jawab, tidak bisa dia sekadar minta maaf, dengan santai ngomong ada salah input, ada surat suara sudah dicoblos cuma jawab akan diganti, ini kecurangannya sudah jelas kok, jadi polisi harus bertindak,” ungkap Ryaas.
Dia menjelaskan, penangkapan Ketua KPU akan menjadi jalan masuk untuk menyelidiki penyebab kecurangan pada Pemilu 2024 yang berlangsung secara TSM.