MANGGARAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan rokok illegal di halaman Kantor Kejari Manggarai, pada Senin (27/2/24).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, Wakapolres Manggarai, Kompol Karel Leokuna dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Barang bukti tersebut hasil penyitaan dari 26 (dua puluh enam) Barang Bukti dari 14 (empat belas) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar dalam tong pembakaran dan pemotongan dengan gerinda bagi barang bukti besi dan senjata tajam sampai tidak dapat dipergunakan kembali,” ungkap Zaenal dalam keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (27/2/24).