JAKARTA-Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menegaskan, kisruh Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meski tidak akan mengubah hasil.
Namun hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).
“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas Mahfud dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).
Cawapres nomor 03 itu menuturkan, bahwa sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi, ujarnya, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan hukum karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol.
Diketahui, Cak Imin yang berpasangan dengan Capres Anies Baswedan adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ganjar adalah kader PDI Perjuangan.
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, bahwa minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.
Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden. Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu disampaikan Ganjar menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.
Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan, mendukung kubu koalisi 03 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.