By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Said Abdullah: Suksesi Serentak PDI Perjuangan Se Jatim, Sekaligus Tentukan Program Untuk Gen Z dan Alpha
Headlines Nasional
Paguyuban Arema Malang Serahkan Bantuan Enam Ret Pasir dan Aksi Tanam Bunga di Makam Muslim Bahong
Headlines Ruteng
Melalui Seminar Natal Nasional, Ruteng Gaungkan Perlawanan terhadap Bahaya Judi Online
Headlines REGIONAL Ruteng
Yohanes Rumat Buka Suara, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kisruh Dua Anggota DPRD PKB Matim
Borong Headlines
Mukercab Partai PKB di Manggarai Perkuat Pendidikan Kaderisasi Politik dan Soliditas Partai
Politik REGIONAL Ruteng
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Mahfud: Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Impeach Presiden
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Headlines > Mahfud: Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Impeach Presiden
HeadlinesNasional

Mahfud: Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Impeach Presiden

Last updated: 2024/02/26 at 2:08 PM
Redaksi Published Senin, Februari 26th, 2024
Share
Prof.Dr. Mahfud MD
SHARE

JAKARTA-Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menegaskan, kisruh Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meski tidak akan mengubah hasil.

Namun hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas Mahfud dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

Cawapres nomor 03 itu menuturkan, bahwa sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi, ujarnya, Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan hukum karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol.

Diketahui, Cak Imin yang berpasangan dengan Capres Anies Baswedan adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ganjar adalah kader PDI Perjuangan.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, bahwa minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden. Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu disampaikan Ganjar menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan, mendukung kubu koalisi 03 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

12Next Page

You Might Also Like

Said Abdullah: Suksesi Serentak PDI Perjuangan Se Jatim, Sekaligus Tentukan Program Untuk Gen Z dan Alpha

Paguyuban Arema Malang Serahkan Bantuan Enam Ret Pasir dan Aksi Tanam Bunga di Makam Muslim Bahong

Melalui Seminar Natal Nasional, Ruteng Gaungkan Perlawanan terhadap Bahaya Judi Online

Yohanes Rumat Buka Suara, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kisruh Dua Anggota DPRD PKB Matim

TAGGED: hak angket DPR, Hak Interpelasi DPR, Impeach Presiden, Mahfud MD
Redaksi Senin, Februari 26th, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?