JAKARTA-Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan lembaga pemantau pemilu asing Asian Network for Free Elections (ANFREL) menyebut Pemilu 2024 adalah pemilu paling tidak berintegritas sepanjang sejarah pesta demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, dalam lima pemilu terakhir di Tanah Air, tidak ada lembaga pemantau asing yang menyebut pemilu di Indonesia tidak berintegritas.
Adapun salah satu hal yang menjadi pertimbangan ANFREL dalam menilai Pemilu 2024 adalah film dokumenter “Dirty Vote”, yang memoret dugaan kecurangan sebelum pemungutan suara berlangsung.
“Sepanjang sejarah reformasi, Pemilu 2024 adalah pemilu terburuk berdasarkan indikator moral dan teknis,” ujar Ray pada Diskusi Gerakan untuk Indonesia yang Adil dan Demokratis (GIAD) melansir kanal Youtube Para Syndicate, Rabu (21/2/2024).
Ray pun menjabarkan sejumlah indikator hancurnya moral pada Pemilu 2024.
Antara lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Putusan itu lahir melalui mekanisme cacat moral dan dimanfaatkan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang baru dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk maju sebagai Cawapres.
“Dan ini membesarkan praktik nepotisme, dan kuatnya dugaan keterlibatan presiden yang secara aturan tidak salah, tetapi secara moral bermasalah,” ujarnya menegaskan.
Kemudian, hampir setiap tahapan pada Pemilu 2024 ada masalah serius.
Mulai dari verifikasi partai politik (parpol), pedaftaran parpol peserta pemilu, hingga rekapitulasi suara dihentikan di tingkat kecamatan dengan alasan istem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap eror.
4 Pelanggaran Berat
Lebih lanjut, berdasarkan 19 jenis pelanggaran yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada empat pelanggaran tergolong sangat berat yang mestinya bisa mendiskualifikasi paslon tertentu.