JAKARTA-Politisi dan mantan Anggota DPR, Akbar Faisal, mengatakan Partai Pengusung Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 dan 3 harus serius memproses Hak Angket di DPR.
Hal itu, terkait dengan pernyataan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendapat dukungan dari Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, untuk mendorong partai pengusung memproses hak angket dan hak interpelasi di DPR guna mengusut kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut dia, sebenarnya usulan penggunaan hak angket sempat digaungkan PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR saat putusan Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wapres.
Namun, usulan tersebut tidak diproses dengan serius, sehingga tahapan pemilu yang sudah melenceng sejak awal terus berjalan dan diwarnai dengan berbagai kecurangan.
“Jadi kali ini partai pengusung paslon 1 dan 3 harus serius menggulirkan hak angket di DPR,” kata Akbar Faisal, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Akbar menyampaikan, jika melihat serunya Pemilu Presiden (Pilpres) saat kampanye dan debat, di mana Ganjar dan Anies menyampaikan begitu banyak narasi mengenai visi dan misi serta rangkaian program untuk menjawab masalah sehari-hari rakyat Indonesia, maka sudah seharusnya partai pengusung paslon 1 dan 3 serius menggulirkan hak angket di DPR.