JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pasangan calon (paslon) yang memenangkan Pilpres 2024.
Ia mengimbau, jangan terburu-buru mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hitung cepat atau quick count (QC) karena hanya melihat data di atas kertas, tidak melihat kebenaran di balik kertas.
Menurut aktivis hukum ini, jika melihat kecurangan pemilu yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), maka paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menang, meski sudah deklarasi kemenangan pada Rabu (14/2/2024).
“Secara hukum, quick count tidak bisa dipergunakan dan dipercaya, masalahnya di balik bisnis QC ada keinginan menyukseskan paslon tertentu,” kata Feri Amsari saat diwawancara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada podcast “Speak Up” yang dikutip pada Senin (19/2/2024).
Memang, ujarnya, tidak sedikit pollster yang baik dan jujur tapi lebih banyak yang dipertanyakan.
Di Indonesia, pollster yang bermasalah masih menjadi acuan media massa.
Oleh karena QC hanya memotret data di atas kertas, maka lembaga survei tidak bicara perimbangan informasi.
“Di beberapa negara maju yang demokrasinya sangat sehat QC diumumkan oleh berbagai media. Sulitnya di Indonesia, rakyat dengan mudah menerima, percaya angka, berita media tanpa filterisasi, mestinya ada tanggung jawab penyelenggara QC,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.