JAKARTA-Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang menilai bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh-tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu.
Langkah ini merupakan tindakan merusak sistem hukum dan upaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini jelas-jelas merusak sistem politik di Indonesia,” ujar Hoposan saat mengeluarkan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil Pilpres 2024 di Jakarta, pada Minggu (18/2/2024).
Selain itu, tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia.
Apalagi, Presiden turun langsung ke daerah-daerah, tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan sosial senilai Rp492 triliun, sebelum dilangsungkanya Pemilu 2024.
“Benar-benar Presiden menurunkan martabatnya sebagai kepala negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Haposan juga menyinggung penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurutnya, proses penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.