JAKARTA-Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Pergerakan (PEREKAT) NUSANTARA melayangkan somasi kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo pada Rabu (6/12).
Dalam somasinya, para advokat ini meminta Presiden Joko Widodo, agar dalam waktu 7 hari terhitung sejak somasi ini diterima, segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masayarakat, dengan cara menormalisasi kehidupan politik dan hukum.
Namun apabila dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima, ternyata Presisen Jokowi tidak mngindahkan dan membiarkan Aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas Aparatur Negara dalam tahapan Pemilu dan Pilpres, para advokat ini akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya ke pengadilan.
“Jadi, Jokowi dan kroninya telah melakukan “Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan, ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (6/12).
Somasi ini ditandatangani 7 Advokat TPDI & PEREKAT NUSANTARA antara lain: Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Siamagunsong, Jemmy Makolensong, Davianus Hartoni Edy.
“Sekali lagi, somasi ini sebagai protes atas beberapa kebijakan dan perilaku politik Jokowi berupa penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” terangnya.
Dalam somasinya, para advokat ini mengungkit beberapa hal penting terkait putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dengan segala dampak ikutannya.
Petrus menegaskan putusan MK No.90 sebagai puncak gunung es, yang membuka tabir Dinasti Politik dan Nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Praktek ini berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia, karena melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI dan UU Negara RI yang secara tegas melarang Nepotisme.
“Namun Nepotisme telah berjalan tanpa hambatan menguasai beberapa lini kekuasaan di Eksekustif dan Yudikatif dengan segala dampak buruknya, tanpa bisa dihentikan hingga saat ini,” urainnya.