RUTENG – PT PLN (Persero) telah melangsungkan kegiatan penyerahan uang ganti rugi kepada warga Poco Leok yang merupakan pemilik lahan dalam proyek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.
Realisasi hak warga Poco Leok ini dilakukan di Kantor Camat Satar Mese, Senin, 27 November 2023 dan dihadiri oleh Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, Harnandi Adhityo, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, Siswo Hariyono, Camat Satar Mese, Damianus Arjo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Kepala Desa, warga setempat, dan perwakilan Bank NTT dan Bank BRI.
Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, mengatakan pelaksanaan ganti rugi ini juga sekaligus menandakan pelepasan hak warga atas tanah mereka kepada PT PLN (Persero) agar pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dapat berjalan dengan lancar.
Adapun jumlah lahan yang dilepas haknya sebanyak 86 bidang dengan total 68 orang pemilik lahan, khususnya pada wellpad E, F, dan G dalam proyek PLTP Ulumbu 5-6.
Melalui dialog dan diskusi dengan para pemilik lahan, PT PLN (Persero) bersama para pemilik lahan telah mencapai kesepakatan bersama terkait penentuan harga lahan.
“Hari ini ada sebanyak 51 orang yang hadir untuk terima ganti rugi dengan total seluruh uang sebesar Rp12 miliar. Sementara yang lain, masih ada yang belum tervalidasi karena belum melengkapi kelengkapan,” kata Siswo.
Salah seorang pemilik lahan, Didimus Jegaut, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PT PLN (Persero), BPN, dan pemerintah setempat yang telah bertanggung jawab dan mengedepankan haknya sebagai pemilik lahan dalam proyek PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok.