JAKARTA-Aktivis Anti Perdagangan Orang, Pastor Chrisanctus Saturnus atau Romo Paschal dilaporkan oleh salah satu pejabat Badan Intelijen Negara Daerah Kepri Bambang Prianggodo ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
Romo Paschal diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik karena membuat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi terkait adanya back up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal / Human Traficking.
Laporan Bambang terhadap Romo Paschal yang merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) keuskupan Pangkalpinang ini menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Eduardus Enggar Bawono, Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2).
Laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk “intimidasi”, secara khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya.
“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,” lanjut Enggar.
Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.
Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik lainnya.
Justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang harusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
Justru seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka.
Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang.