By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
Headlines Nasional
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Headlines Nasional
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Headlines Nasional
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro
Headlines REGIONAL
Molis SMKN 3 Mataram Tampil di EV Experience Chapter 3 Mandalika, Bukti Kesiapan NTB Menuju Transisi Energi
Headlines REGIONAL
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Kewenangan Bertambah, OJK Siap Awasi Koperasi Open Loop
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Nasional > Ekobis > Kewenangan Bertambah, OJK Siap Awasi Koperasi Open Loop
EkobisHeadlines

Kewenangan Bertambah, OJK Siap Awasi Koperasi Open Loop

Last updated: 2023/02/12 at 8:52 AM
Elger Jeramun Published Minggu, Februari 12th, 2023
Share
Suparlan, Direktur Lemabaga Keuangan Mikro OJK,
SHARE

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi koperasi yang masuk dalam sektor Industri Jasa Keuangan (IJK) atau lebih dikenal dengan sebutan open loop.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tambahan kewenangan kepada OJK untuk membina dan mengawasi model koperasi tersebut.

UU P2SK pasal 44b menyebutkan, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor IJK mencakup penghimpunan dana serta penyaluran pinjaman kepada selain anggota dan koperasi lain.

Selain itu, bisa mendapatkan sumber dana dari lembaga keuangan lainnya. Sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya dari dan untuk anggota.

“Inilah yang dimaksud sebagai langkah pemurnian serta pengembalian jati diri KSP oleh pemerintah,” terang Suparlan, Direktur Lemabaga Keuangan Mikro OJK, dalam Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023: “Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, di Family Resto D’Kampoeng, Gunung Putri, Bogor, pekan lalu.

Dalam UU tersebut, sambung dia, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas koperasi open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Ini maknanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi seperti seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya,” ujar Suparlan.

Nantinya operasional koperasi terkait aturan, perizinan, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK.

Seberannya, secara exiting sudah berjalan. “Konsekwensinya, bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan maka otomatis harus mengikuti perubahan yang ada,” ungkapnya.

Terkait kelembagaan, koperasi open loop bisa masuk sebagai Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah (LKM/LKMS).

123Next Page

You Might Also Like

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

TAGGED: BPR, BPRS, IJK, Industri Jasa Keuangan, Koperasi, Koperasi Open Loop, OJK, Suparlan, UU P2SK
Elger Jeramun Minggu, Februari 12th, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?