By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Revisi UU Desa Jangan Tergelincir Target Jangka Pendek
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > More > Oase > Revisi UU Desa Jangan Tergelincir Target Jangka Pendek
HeadlinesOase

Revisi UU Desa Jangan Tergelincir Target Jangka Pendek

Last updated: 2023/01/24 at 6:19 PM
Ticco Alexander Published Selasa, Januari 24th, 2023
Share
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin
SHARE

Oleh: Yanuar Prihatin

Terkait dengan tuntutan para kepala desa yang meminta agar masa jabatannya menjadi 9 tahun, DPR sudah menjawab dengan jelas.

Jika presiden pun punya sikap sama, maka ini makin mempermudah dan mempercepat pembahasan revisi UU Desa.

Badan Legislasi DPR sudah menjelaskan di depan perwakilan para kepala desa, saat mereka demo di DPR pada 17 Januari 2023,  bahwa revisi UU Desa akan segera dimasukan ke dalam Prolegnas 2023.

Bahkan Komisi II DPR sejak awal 2019 sudah mengusulkan agar revisi UU Desa masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Namun saat itu pihak pemerintah belum memberikan komitmen yang jelas.

Sekarang, kita berharap sikap pemerintah sudah berubah lebih akomodatif terhadap tuntutan perubahan dari desa.

Momentum ini tentu harus segera dimanfaatkan oleh para kepala desa dan perangkat desa.

Asosiasi-asosiasi yang mewadahi kepala desa dan perangkat desa seyogyanya mulai segera menyiapkan dan mengusulkan sejumlah isu penting.

Aspirasi mereka bisa menjadi bagian untuk diserap dan dikaji sebagai sumber penting revisi UU Desa.

Mereka lebih paham dan merasakan langsung bagaimana seluk beluk mengurusi pemerintahan dan masyarakat di desa.

Asosiasi-asosiasi ini juga sebaiknya fokus pada substansi revisi UU Desa agar perjuangannya tidak salah arah.

Jangan sampai terjebak pada isu-isu parsial yang tidak berkaitan dengan substansi UU Desa.

Tuntutan kepala desa dan perangkat desa harus mampu membebaskan diri dari kepentingan-kepentingan yang bukan urusan desa.

Meskipun asosiasi-asosiasi ini sangat beragam, ada baiknya mereka bisa kompak dan satu tujuan dalam perjuangannya.

Ini tahun politik, dan afiliasi politik kepala desa dan perangkat desa pasti juga beragam.

Namun mereka harus bisa memisahkan mana prioritas untuk diperjuangkan dan mana yang sekedar kepentingan sesaat.

Jangan mengorbankan tujuan besar dan luhur hanya karena tergelincir pada target pendek.

Apalagi jika ada segelintir turut memprovokasi sesama anggota asosiasi untuk membelokan arah perjuangan.

123Next Page

You Might Also Like

SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

TAGGED: Asosiasi Kepala Desa, Kepala Desa, Prolegnas 2023, Revisi UU Desa, UU Desa, Yanuar Prihatin
Ticco Alexander Selasa, Januari 24th, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?