Oleh: Yanuar Prihatin
Terkait dengan tuntutan para kepala desa yang meminta agar masa jabatannya menjadi 9 tahun, DPR sudah menjawab dengan jelas.
Jika presiden pun punya sikap sama, maka ini makin mempermudah dan mempercepat pembahasan revisi UU Desa.
Badan Legislasi DPR sudah menjelaskan di depan perwakilan para kepala desa, saat mereka demo di DPR pada 17 Januari 2023, bahwa revisi UU Desa akan segera dimasukan ke dalam Prolegnas 2023.
Bahkan Komisi II DPR sejak awal 2019 sudah mengusulkan agar revisi UU Desa masuk dalam Prolegnas Prioritas.
Namun saat itu pihak pemerintah belum memberikan komitmen yang jelas.
Sekarang, kita berharap sikap pemerintah sudah berubah lebih akomodatif terhadap tuntutan perubahan dari desa.
Momentum ini tentu harus segera dimanfaatkan oleh para kepala desa dan perangkat desa.
Asosiasi-asosiasi yang mewadahi kepala desa dan perangkat desa seyogyanya mulai segera menyiapkan dan mengusulkan sejumlah isu penting.
Aspirasi mereka bisa menjadi bagian untuk diserap dan dikaji sebagai sumber penting revisi UU Desa.
Mereka lebih paham dan merasakan langsung bagaimana seluk beluk mengurusi pemerintahan dan masyarakat di desa.
Asosiasi-asosiasi ini juga sebaiknya fokus pada substansi revisi UU Desa agar perjuangannya tidak salah arah.
Jangan sampai terjebak pada isu-isu parsial yang tidak berkaitan dengan substansi UU Desa.
Tuntutan kepala desa dan perangkat desa harus mampu membebaskan diri dari kepentingan-kepentingan yang bukan urusan desa.
Meskipun asosiasi-asosiasi ini sangat beragam, ada baiknya mereka bisa kompak dan satu tujuan dalam perjuangannya.
Ini tahun politik, dan afiliasi politik kepala desa dan perangkat desa pasti juga beragam.
Namun mereka harus bisa memisahkan mana prioritas untuk diperjuangkan dan mana yang sekedar kepentingan sesaat.
Jangan mengorbankan tujuan besar dan luhur hanya karena tergelincir pada target pendek.
Apalagi jika ada segelintir turut memprovokasi sesama anggota asosiasi untuk membelokan arah perjuangan.