DEPOK – Pemerhati Perempuan dan Anak asal Depok, Novi Anggriani berharap agar pelaku begal payudara yang melancarkan aksi bejat di Jalan Palakali, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok, Selasa (27/12) segera tertangkap dan beri sanksi yang berat untuk membuat efek jera.
“Sedih mendapat informasi masih ada aksi bejat tersebut di Depok, saya berharap agar pelaku segera ditangkap,” kata Novi Anggriani dalam keterangan tertulis yang diterima Padarnews, Rabu (28/12).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap agar pelaku dapat diberi sanksi berat untuk menimbulkan efek jera dan menjadi warning bagi mereka yang ingin melakukan tindakan bejat terhadap kaum hawa.
“Tentu kita tidak ingin ada informasi atau pemberitaan-pemberitaan yang melecehkan kaum hawa, jadi harus segera ditangkap dan diberikan sanksi berat,” tegas Novi Anggriani.
Terlebih, sambung Novi Anggriani, sudah disahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sehingga, hadirnya UU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.
“UU ini juga memberikan aparat penegak hukum payung hukum, yang selama ini belum ada, terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual,” terang Novi Anggriani.
Dengan adanya UU TPKS juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut sebagai fenomena gunung es. Negara hadir dalam bentuk dana kompensasi, juga dalam bentuk victim trust fund atau dana bantuan korban.
“Jadi, bagi korban tidak boleh takut untuk melapor, harus berani untuk membuat laporan, karena payung hukumnya jelas,” demikian Novi Anggriani menandaskan. (*)