JAKARTA – Kegiatan safari politik Anies selama di Aceh kurang etis dan dianggap melakukan kampanye terselubung Pilpres 2024.
Bahkan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap sanksi etis yang dijatuhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Bakal Capres (Bacapres) 2024 Anies Baswedan pada Kamis (15/12) kemarin, masuk kategori pelanggaran serius.
“Kategori pelanggaran etis itu justru sesuatu hal yang sifatnya menjadi sangat gamblang,” ujar Hasto melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (16/12).
Bawaslu menilai Anies melanggar etika ketika mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
Penilaian itu terungkap setelah Bawaslu menyidangkan aduan seseorang berinisial MT terhadap kegiatan Anies di Aceh. Hasto menilai, seorang atau calon pemimpin pada prinsipnya terikat dengan etika. Keputusan Bawaslu dengan teradu seharusnya bisa dimaknai dalam.
“Sebab, menyangkut etika bagi seorang pemimpin, tanggung jawab sebagai pemimpin,” terang Hasto.
Sebelumnya, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies selama di Aceh kurang etis dan dianggap melakukan kampanye terselubung Pilpres 2024. (*)