JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.
Alasannya, bakal mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif proses Pemilu yang digelar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa saat ini belum ada penetapan peserta Pemilu.
Sehingga, Bawaslu mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
“Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/12).
Sebab, sambung Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif proses pemilihan umum yang digelar.
“Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” ucap Bagja.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aktivitas kampanye di tempat ibadah menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana.