JAKARTA-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UPM) NTT tahun 2023 naik menjadi Rp2,123,994.
Besaran UMP yang ditetapkan dan mulai berlaku per 1 Januari 2023 hingga Desember 2023 ini dimaksud untuk kesejahteraan pekerja di NTT.
“penetapan UMP sebesar Rp2,123,994 demi kesejahteraan para pekerja di NTT,” tutur Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang sebagaimana dilansir dari Victorynews.id.
Ia mengungkapkan bahwa besaran UMP NTT yang telah ditetapkan ini setelah memikirkan berbagai tantangan yang akan dihadapi perusahaan. Selain itu, juga memikirkan kesejahteraan pegawai serta karyawan
“Besaran Rp2,1 juta ini merupakan angka yang paling kondusif terkait tantangan yang akan dihadapi kedepan,” ungkap Silvya.
Kendati demikian, Silvya menegaskan bahwa upah minimum provinsi ini hanya diarahkan pada karyawan atau tenaga kerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
“Setelah 1 tahun diberlakukan, maka harus ada diskusi di antara pekerja dan pemberi kerja secara bipartit untuk menetapkan skala dan struktur upah di masing-masing perusahaan,” tegasnya.