JAKARTA – Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UPM) NTT tahun 2023 naik menjadi Rp2,123,994 yang akan berlaku per 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Kepala Kepala Dinas Kopnakertrans Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang mengatakan, penetapan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 kemudian dilakukan penyesuaian bersama Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
“Dari aturan tersebut dilakukan pertemuan bersama dewan pengupahan yang dilakukan beberapa kali rapat dan pada tanggal 24 November 2022 yang lalu berhasil mengusulkan kepada Bapak Gubernur NTT. Dari usulan tersebut dikeluarkan surat keputusan Gubernur NTT Nomor : 363/KEP/HK tentang upah minimum provinsi NTT tahun 2023,” tutur Silvya dilansir dari Victorynews.id.
Ia mengungkapkan pertemuan ini dalam semangat kebersamaan dan pentingnya bagi kesejahteraan pekerja dan juga terkait dengan iklim berusaha serta iklim berinvestasi untuk mengembangkan NTT.
“Satu angka kesepakatan dari semua pihak merupakan rujukan yang didasarkan pada dua aturan tersebut yang merupakan angka penyesuaian sehingga telah ditetapkan sebesar Rp2,123,994,” tegas Silvya.