JAKARTA-Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT Mery Foenay mengungkapkan ada delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan oleh polisi perairan Australia (Australia Border Force).
“Akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia,” kata Mery dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022),
Kedelapan nelayan tersebut, sambung Merry, masih berstatus ditahan dan masih menjalani persidangan dan hukuman akibat melanggar aturan batas negara.
Kendati demikian, Mery menegaskan bahwa pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkomunikasi dengan pihak Australia terkait pengembalian delapan nelayan itu.
“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” tambah dia.
Sementara itu Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan bahwa berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia.
“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” tambah dia.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Papela Sugiarto F.A. Azhari juga membenarkan hal tersebut.