JAKARTA-Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada Desember nanti meski akan masih ada kekurangan disana sini.
Prosesnya sudah puluhan tahun dibahas, tidak mungkin menunggu semuanya sepakat.
Demokrasi memberi hak memberikan pendapat semua kalangan, konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.
“Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keynote speech pada acara Seminar tentang Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP, Rabu (16/11) secara daring.
Hadir dalam acara ini adalah dewan pers, perwakilan kemenkumham, asosiasi profesi pers, LSM, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil.
Menko memaparkan bahwa, tadinya RKUHP ingin diselesaiakan sebelum 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah peringatan kemerdekaan, namun Presiden ingin semua aspirasi ditampung.
“Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu,” imbuh Menko.