JAKARTA-DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU).
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu semakin meningkat.
Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Puan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.
Mengawali Rapat Paripurna, Puan mengingatkan soal penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat beberapa waktu belakangan ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
“Sehingga potensi penularan menjadi berkurang dan kasus-kasus Covid-19 dapat kembali ditekan. DPR sampai saat ini masih tetap melaksanakan kegiatannya dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Puan.
Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian Puan meminta persetujuan dari anggota dewan.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.
Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.
Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.