JAKARTA-Piala Dunia 2022 Qatar dijadwalkan kick off mulai 20 November 2022 dan akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Nonton bareng atau Nobar menjadi tradisi dalam pentas sepakbola terbesar itu.
Namun, kali ini, penggemar olahraga favorit sedunia ini perlu memperhatikan regulasi untuk menggelar Nobar Piala Dunia 2022.
Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).
Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.
Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.
Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.
Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:
PT Indonesia Entertainmen Grup SCTV Tower, Senayan City Lantai 11, Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta. Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati. Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id. Telepon: 021 27935555 ext. 7211
Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp1 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.
Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.
“Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya dikutip dari Jawapos.com.
Handy Lim menegaskan, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Nah, daripada kena denda Rp1 miliar, lebih baik urus izinnya ya kalau mau Nobar Piala Dunia 2022. (net)