PALU-Vokalis Vierratale, Anggraeni Rahayu Widyanti yang akrab disapa Widy Vierratale dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, lantaran aksi nekatnya melepaskan baju saat menutup aksinya di Emotional Festival Palu beberapa waktu lalu.
Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widi atas dugaan tindak pidana pornografi.
Menurut kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin laporan bersifat informasi sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri kemarin, Rabu (16/11/22).
“Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini,” ungkap Zainul Arifin dilansir dari pojoksatu, Kamis (17/11/22).
Zainul Arifin mengerangkan, saat membuat laporan, pihaknya membawa beberapa barang bukti, salah satunya video detik-detik Widi membuka dan melempar baju dari atas panggung.
Menurutnya, apa yang dilakukan Widi dinilai tak mencerminkan budaya masyarakat Palu.
Zainul pun berdalih alasan Widi dilaporkan lantaran takut masyarakat Palu kena azab berupa bencana tsunami yang pernah terjadi 2018 silam.
“Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Widy Vierratale melepas dan melempar bajunya ke arah penonton usai dirinya manggung di Emotional Festival Palu. Sontak saja hal ini membuat banyak orang terkejut, tak terkecuali personel Vierratale lain yaitu Kevin Aprilio. (*)