By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Respons Cepat Pulihkan Listrik di Layanan Publik Bali, PT. PLN Dapat Apresiasi
Headlines REGIONAL
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Rakyat Wajib Bangkit Melawan “Demokrasi Kriminal”
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > More > Oase > Rakyat Wajib Bangkit Melawan “Demokrasi Kriminal”
HeadlinesOase

Rakyat Wajib Bangkit Melawan “Demokrasi Kriminal”

Last updated: 2022/11/09 at 4:22 PM
Paul Padar Published Rabu, November 9th, 2022
Share
Ilustrasi Qureta
SHARE

Oleh: Anthony Budiawan

Pemilihan presiden (Pilpres) masih cukup lama, tapi copras-capres sudah mulai ramai.

Partai politik menaksir-naksir, siapa yang akan dijadikan jagonya, untuk diadu di arena pilpres.  Sang jago berebut menunjukkan taji, dengan survei-survei buatan, siap untuk diadu.

Negara ini seolah-olah milik mereka, milik para pemimpin  9 partai politik.

Mereka dengan seenaknya menentukan siapa yang boleh menjadi presiden dan wakil presiden.

Memang mereka itu siapa, di bumi Indonesia ini? Apa hak mereka bisa menentukan seenaknya, siapa bakal calon presiden dan wakil presiden?

Memang mereka itu siapa?

Apa hak 9 partai politik tersebut, sehingga bisa menentukan seenaknya, mendikte dan mempermainkan nasib bangsa besar ini, yang berjumlah 270 juta orang lebih?

Mereka kasak-kusuk menentukan calon presiden.

Nasib Anies masih digantung, partai Demokrat dan PKS belum menentukan sikap.

Nasib Ganjar terkatung-katung, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) masih enggan mencapreskan Ganjar, PDIP malah memberi sanksi kepada Ganjar.

Nasib bangsa besar ini hanya ditentukan oleh 9 partai politik, yang masing-masing tersandera Presidential Threshold 20 persen, sehingga bangsa ini hanya bisa mendapatkan 3 atau 4 nama calon presiden, dari segelintir nama yang hanya berkutat seputar Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Puan Maharani, atau di lingkaran kedua ada Andika Perkasa dan Erick Thohir.

Padahal, banyak tokoh nasional yang hebat, yang mencintai negeri ini setulus hati, yang mampu memimpin bangsa ini menjadi lebih baik, membuat rakyat lebih sejahtera, dan senantiasa membela kepentingan rakyat banyak.

Tapi mereka tidak bisa tampil di pentas nasional pilpres.

Rakyat tersandera oleh sistem politik dan sistem presidential threshold 20 persen yang nyata-nyata melanggar konstitusi, melanggar kedaulatan rakyat.

Yang, ironisnya, dilindungi oleh Mahkamah Konsitusi, yang menjelma menjadi pembela tirani.

Haruskah rakyat diam saja melihat nasib negara dan bangsa ini dipermainkan oleh segelintir orang tersebut?

12Next Page

You Might Also Like

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar

TAGGED: anies baswedan, Demokrasi Krimina, Ganjar Pranowo, Kejahatan konstitus, presidential threshold, UU Pemilu
Paul Padar Rabu, November 9th, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?