Oleh: Dr. Andry Wibowo., SIK., MH., Msi
Dalam sejarah kepolisian dunia, hampir tidak ada institusi kepolisian yang tidak menghadapi persoalan.
Hal ini dikarenakan institusi kepolisian adalah institusi super sibuk yang mengurus problem publik dan mengandalkan manusia sebagai kekuatan utamanya.
Polisi dimanapun memiliki tugas pokok menjaga keamanan dalam negeri dan memberikan pelayanan kepada publik.
Pelayanan kepolisian terhadap publik terkait dengan persoalan hukum, keamanan dan keteraturan sosial (law, security and order).
Karena pemerintahan dibentuk dan dijalankan dengan manfaat salah satunya terwujudnya keamanan dan keteraturan berdasarkan hukum yang ditegakkan bersama.
Persoalan keamanan, keteraturan dan hukum sejatinya adalah problem kompleks yang bersifat dinamis dan multiintepretatif yang terjadi terus menerus alias never ending.
Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak pernah hilangnya gangguan keamanan di area publik. Begitu juga dengan persoalan hukum dan keteraturan yang selalu hadir dan menjadi bagian dalam dinamika kehidupan sebuah masyarakat.
Kondisi tersebut menegaskan bahwasanya urusan keamanan, keteraturan dan hukum tidak melulu berhubungan dengan indikator normatif institusi kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya.
Regulasi, kualitas sumber daya manusia polisi, cara bekerja polisi, kondisi natural publik dan banyak aspek lainnya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat termasuk juga perilaku polisi.
Oleh karenanya polisi dalam konteks realitas yang demikian itu tidak serta merta menjadi institusi yang menentukan kondisi keamanan, keteraturan dan bekerjanya hukum dalam ranah sosial.