LABUAN BAJO-Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengalami kenaikan tipe dari Kelas III menjadi Kelas II.
Hal ini dalam rangka mendukung Labuan Bajo, Mabar menjadi daerah destinasi wisata super super premium.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dikonfirmasi Kamis, (3/11/2022) mengatakan bahwa kenaikan tipe atau kelas kantor Imigrasi Labuan Bajo itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022.
“Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan memberikan penilaian yang objektif serta saran dan kritik yang dapat membangun Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjadi lebih baik,” katanya seperti dikutip dari ANTARA.
Dia menegaskan bahwa dengan kenaikan kelas menjadi kelas II, Kantor Imigrasi Labuan Bajo akan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan fasilitas keimigrasian bagi masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi dalam pengawasan dan penindakan di wilayah kerja.
Menurut Jaya Mahendra kenaikan kelas itu hanyalah angka. Tetapi yang paling penting ada pada pribadi masing-masing untuk bekerja dengan baik dan benar.
Kenaikan kelas itu juga bagian dari kesiapan dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menyambut kegiatan sampingan G20 yang digelar di Labuan Bajo.
Jaya Mahendra menjelaskan bahwa kenaikan kelas Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dengan sebelumnya meminta dukungan dari pemda.
Setelah mendapatkan rekomendasi dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan, Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengajukan surat Usulan Permohonan Peningkatan Kelas pada tanggal 07 April 2021 dengan nomor surat W22.Ff.UM.01.01-190.