JAKARTA-PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas VII melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) sebanyak-banyaknya 120 miliar saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi BBKP yang dikutip Selasa (25/10), jumlah saham yang ditawarkan maksimal 120 miliar lembar tersebut merupakan saham kelas B bernilai nominal Rp100 per saham.
“Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana perseroan dan harga pelaksanaan PUT VII. Terkait perubahan jumlah maksimum, perubahan tersebut akan diumumkan selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum RUPS,” tulis manajemen BBKP.
Perlu diketahui, pelaksanaan rights issue BBKP ini terlebih dahulu akan meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa yang rencananya akan digelar pada 30 November 2022.
Selain itu, BBKP juga harus terlebih dahulu mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana penerbitan saham tersebut.
Jangka waktu bagi perseroan untuk mendapatkan pernyataan efektif itu tidak lebih dari 12 bulan sejak persetujuan RUPS.
“Penambahan modal hasil PUT VII akan memperkuat struktur permodalan perseroan dalam rangka memenuhi regulasi pemenuhan modal minimum dan menunjang pengembangan usaha sesuai dengan strategi perseroan,” sebut manajemen BBKP.