By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Said Abdullah: Suksesi Serentak PDI Perjuangan Se Jatim, Sekaligus Tentukan Program Untuk Gen Z dan Alpha
Headlines Nasional
Paguyuban Arema Malang Serahkan Bantuan Enam Ret Pasir dan Aksi Tanam Bunga di Makam Muslim Bahong
Headlines Ruteng
Melalui Seminar Natal Nasional, Ruteng Gaungkan Perlawanan terhadap Bahaya Judi Online
Headlines REGIONAL Ruteng
Yohanes Rumat Buka Suara, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kisruh Dua Anggota DPRD PKB Matim
Borong Headlines
Mukercab Partai PKB di Manggarai Perkuat Pendidikan Kaderisasi Politik dan Soliditas Partai
Politik REGIONAL Ruteng
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Kuasa Hukum Gusti Dula Tidak Lakukan Eksepsi Sikapi Dakwaan JPU
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > Kuasa Hukum Gusti Dula Tidak Lakukan Eksepsi Sikapi Dakwaan JPU
Berita NTTHeadlines

Kuasa Hukum Gusti Dula Tidak Lakukan Eksepsi Sikapi Dakwaan JPU

Last updated: 2024/02/17 at 12:57 PM
Roma Evion Published Jumat, Oktober 21st, 2022
Share
Frans Tulung, Kuasa hukum Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula,
SHARE

KUPANG-Kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dula tidak melakukan eksepsi menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tapi meminta majelis hakim untuk masuk pada pembuktian pokok perkara.

Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU terhadap Gusti Dula, Rabu (17/3/2021).

Karena tidak ada eksepsi, sidang akan kembali digelar pada Senin, 23 Maret 2021 dengan agenda pembuktian.

Pada sidang dengan agenda pembuktian itu, JPU diminta untuk menghadirkan tiga orang saksi. Sedangkan saksi- saksi yang telah diminta keterangan untuk terdakwa lainnya, tidak perlu dihadirkan lagi.

Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung mengatakan, pihaknya tidak menggunakan mekanisme eksepsi dalam menanggapi dakwaan JPU.

Karena inti dari eksepsi hanya berkutat pada terima atau tidak terima dakwaan JPU. Sedangkan materi atau pokok perkara belum tersentuh.

“Kami sudah lakukan perhitungan dan memprediksi eksepsi yang diajukan bakal ditolak,” kata Frans.

Menurutnya, tim kuasa hukum lebih melihat dan fokus pada substansi perkara. Langkah yang diambil dengan tidak melakukan eksepsi dimaksud dengan tujuan agar ada efisiensi waktu dan proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum lebih cepat diperoleh.

Menyinggung apakah kasus Kota Kupang bisa dijadikan rujukan terhadap kliennya mengingat kasusnya hampir sama yakni dituntut mengalihkan aset tanah milik pemerintah daerah kepada pihak lain, Frans menyatakan, tidak bisa dijadikan rujukan utama.

Pihaknya hanya menjadikan kasus Kota Kupang dimana majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai etalase dalam menangangi kasus hukum yang menjerat Gusti Dula.

12Next Page

You Might Also Like

Said Abdullah: Suksesi Serentak PDI Perjuangan Se Jatim, Sekaligus Tentukan Program Untuk Gen Z dan Alpha

Paguyuban Arema Malang Serahkan Bantuan Enam Ret Pasir dan Aksi Tanam Bunga di Makam Muslim Bahong

Melalui Seminar Natal Nasional, Ruteng Gaungkan Perlawanan terhadap Bahaya Judi Online

Yohanes Rumat Buka Suara, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kisruh Dua Anggota DPRD PKB Matim

TAGGED: Eksepsi, Gusti Dula, JPU, Kasus Korupsi, Kuala Hukum, Kuasa Hukum Gusti Dula Tidak Lakukan Eksepsi Sikapi Dakwaan JPU
Roma Evion Jumat, Oktober 21st, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?