KUPANG-Kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dula tidak melakukan eksepsi menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tapi meminta majelis hakim untuk masuk pada pembuktian pokok perkara.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU terhadap Gusti Dula, Rabu (17/3/2021).
Karena tidak ada eksepsi, sidang akan kembali digelar pada Senin, 23 Maret 2021 dengan agenda pembuktian.
Pada sidang dengan agenda pembuktian itu, JPU diminta untuk menghadirkan tiga orang saksi. Sedangkan saksi- saksi yang telah diminta keterangan untuk terdakwa lainnya, tidak perlu dihadirkan lagi.
Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung mengatakan, pihaknya tidak menggunakan mekanisme eksepsi dalam menanggapi dakwaan JPU.
Karena inti dari eksepsi hanya berkutat pada terima atau tidak terima dakwaan JPU. Sedangkan materi atau pokok perkara belum tersentuh.
“Kami sudah lakukan perhitungan dan memprediksi eksepsi yang diajukan bakal ditolak,” kata Frans.
Menurutnya, tim kuasa hukum lebih melihat dan fokus pada substansi perkara. Langkah yang diambil dengan tidak melakukan eksepsi dimaksud dengan tujuan agar ada efisiensi waktu dan proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum lebih cepat diperoleh.
Menyinggung apakah kasus Kota Kupang bisa dijadikan rujukan terhadap kliennya mengingat kasusnya hampir sama yakni dituntut mengalihkan aset tanah milik pemerintah daerah kepada pihak lain, Frans menyatakan, tidak bisa dijadikan rujukan utama.
Pihaknya hanya menjadikan kasus Kota Kupang dimana majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai etalase dalam menangangi kasus hukum yang menjerat Gusti Dula.