JAKARTA-Konsistensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntut pertanggungjawaban pidana lewat Peninjauan Kembali (PK), terhadap La Nyalla Mattaliti (Ketua DPD RI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim masih ditunggu publik meski sudah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun hingga saat ini Kejagung belum menentukan sikap meski upaya hukum PK masih tersedia.
“Kita semua tahu bahwa proses hukum dalam perkara yang melibatkan La Nyalla Mattaliti, mengandung banyak kontroversi. Dimana sejak penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti mengajukan 3 gugatan Praperadilan bertrut-turut, dinyatakan buron dan dideportasi, hingga akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penututan,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (17/10).
Menurutnya, sikap ini menunjukan konsistesi sikap Kejaksaan dalam menuntut pertanggungjawaban pidana korupsi terhadap La Nyalla Mattaliti pada waktu itu.
Hhingga akhirnya, berhasil menuntut dan menghadapakan La Nyalla Mattaliti (mantan Ketua KADIN Jatim), sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Anehnya JPU pada Kejaksaan Tinggi Jatim, ko jadi loyo, tidak konsisten dan berhenti menuntut setelah MA pada tingkat kasasi memutus bebas murni terhadap terdakwa La Nyalla Mattaliti.
Padahal Jaksa Agung seharusnya dapat menempuh upaya PK terhadap putusan bebas MA yang melukai rasa keadilan publik itu.
Dalam Surat Dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Jatim, yang dibacakan oleh JPU I Made Suarnawan, dikatakan bahwa terdakwa La Nyalla Mattaliti, melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemprov Jatim, secara bersama-sama dengan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang perkaranya diajukan secara terpisah, sudah diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Mestinya ujar Petrus, dengan modal 2 putusan perkara tipikor dana hibah Pemprov Jatim yang satu dan sama atas nama terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, telah berkekuatan hukum tetap, yang didakwakan dilakukan secara bersama-sama dengan La Nyalla Mattaliti.
“Dengan demikian, Jaksa Agung memiliki alasan hukum yang kuat, mengajukan PK terhadap putusan bebas La Nyalla Mattaliti, sebagai konsistensi dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
DUA PUTUSAN JADI ALASAN PK
JPU I Made mengatakan dengan tegas dalam surat dakwaannya bahwa, La Nyalla Mattaliti bersama-sama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, terbukti secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Putusan Kasasi MA dalam perkara atas nama terdakwa La Nyalla Mattaliti, mengingatkan public pada pendirian dan konsistensi Jaksa Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Cassie Bank Bali atas nama Terdakwa Djoko S. Tjandra.
Saat itu, MA dalam tingkat kasasi memutus bebas Djoko S. Tjandra.
Namun kala itu Jaksa Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko STjandra.
Upaya ini ditempuh karena alasan dalam perkara yang sama dimana terdakwa Syahril Sabirin dan Pande Lubis didakwa bersama-sama dengan terdakwa Djoko S Tjandra melakukan tindak pidana korupsi, dan divonis bersalah oleh MA, mengapa terdakwa Djoko S Tjandra diputus bebas.
“Atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap yang menghukum Syahril Sabirin dan Pande Lubis dengan pidana penjara, maka Jaksa Agung mem-PK putusan bebas Djoko S Tjandra dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung hingga Djoko S Tjandra buron dan akhirnya ditangkap kembali, menjalani pidnana penjara hingga sekarang,” pungkasnya.