RUTENG-Guna mencegah praktik pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) menggelar Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Ruteng, Senin (17/10).
Edukasi ini terkait dengan pengenalan kekayaan intelektual, penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dan peran Kepolisian dalam penanganan kasus kekayaan intelektual yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT.
Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber antara lain Erni Mamo, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dari Kanwil NTT dan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda NTT AKBP Dr. Dody Eko W, S.H.,Hum.
Kegiatan ini dibuka secara langsung Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE., MA.
Dalam sambutannya, Bupati Hery menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang selalu membantu dan selalu mengingatkan pentingnya menjaga kekayaan intelektual di Kabupaten Manggarai.
Karena itu katanya, kegiatan edukasi ini bisa dilihat sebagai kegiatan pencarian jati diri masyarakat Manggarai.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang selalu membantu dan selalu mengingatkan pentingnya menjaga kekayaan intelektual di Kabupaten Manggarai. Beberapa tahun lalu, kegiatan seperti ini juga sudah dilaksanakan. Terima kasih Ibu ,” jelasnya.