RUTENG-Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi kebutuhan urgent dan primer dalam dunia bisnis.
Banyak pelaku usaha mengawali bisnis dengan melihat peluang dan kesempatan, tetapi tidak memperhatikan aspek legalitas, sehingga berdampak pada terjadinya potensi pelanggaran KI.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil NTT, Erni Mamo Li, SH, M.Hum, saat tampil sebagai pembicara dalam kegiatan Edukasi Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha dan Instansi Pemerintahan di Hotel Revaya, Ruteng, Senin (17/10).
“Perlindungan KI menjadi kebutuhan urgent dan primer dalam dunia bisnis. Karena itu kegiatan edukasi ini sebagai upaya preventif guna memberikan edukasi dalam pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual terutama di wilayah Kabupaten Manggarai,” jelasnya.
Jenis pelanggaran itu jelas Erni, berupa hak-hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak paten, merk, termasuk kekayaan intelektual komunal masyarakat Kabupaten Manggarai.
“Kita melakukan upaya preventif jangan sampai terjadi pelanggaran kekayaan intelektual,” katanya
Menurut Erni, di Kabupaten Manggarai sendiri, hak-hak intelektual itu seperti indikasi geografis kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Robusta.