By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: OJK: Peluncuran Papan New Economy Terganjal Perubahan Aturan BEI
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Nasional > Ekobis > OJK: Peluncuran Papan New Economy Terganjal Perubahan Aturan BEI
Ekobis

OJK: Peluncuran Papan New Economy Terganjal Perubahan Aturan BEI

Last updated: 2022/10/15 at 12:34 AM
Elger Jeramun Published Sabtu, Oktober 15th, 2022
Share
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, peluncuran Papan New Economy masih terganjal oleh proses perubahan dua rancangan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terkait dengan pencatatan saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Moda II OJK), Yunita Linda Sari memastikan bahwa peluncuran Papan New Economy bakal mundur menjadi awal tahun depan.

Padahal, sebelumnya OJK dan BEI optimistis papan perdagangan yang baru tersebut bisa dirilis pada pengujung tahun ini.

“Saat ini masih ada dua peraturan Bursa yang masih dalam proses, yang terkait dengan penerapan saham dengan hak suara multiple. Terutama, mengenai saham-saham apa saja yang masuk dan kriterianya,” ujar Yunita saat konferensi pers di Gedung OJK Jakarta, Jumat (14/10).

Sebelumnya, dalam rancangan Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Ekonomi Baru yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, BEI menjadikan persyaratan awal bagi emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multiple.

“Papan New Economy targetnya agak mundur. Kalau dilihat pengaturannya, ada persyaratan di Bursa yang diubah dan harus diperbaiki. Ada dua peraturan yang masih dalam proses, tetapi semoga bisa cepat selesai,” papar Yunita.

12Next Page

You Might Also Like

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar

Kuartal I-2025, Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%

Kebijakan Penyaluran Kredit Triwulan I 2025 Lebih Longgar

TAGGED: BEI, Bursa, OJK, Papan New Economy, POJK Nomor 22 Tahun 2021, Yunita Linda Sari
Elger Jeramun Sabtu, Oktober 15th, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?